Menyuling Etanol Dalam Dekap Legendaris Ciu Bekonang

Industri Alkohol Bekonang Solo Sukoharjo Jawa Tengah

Api dari kayu bakar yang memanasi tungku distilasi yang dibuat secara sederhana dengan pipa dan drum itu tidak pernah mati menyala di beberapa sudut Dusun Sembung, Desa Bekonang, Kabupaten Sukoharjo. Di dalam kawasan yang legendaris dengan minuman keras tradisionalnya itu, ratusan liter etanol dihasilkan setiap harinya oleh para pengrajin dengan bahan dasar tetes tebu atau limbah pabrik gula.

“Ini bio-etanol untuk campuran bahan bakar bukan untuk minuman. Ini (Ciunik) untuk pupuk khususnya tanaman padi, bagus sekali, mempercepat masa panen. Jadi saya membuat alkohol kemudian limbahnya dibuat pupuk, sementara alkohol ditingkatkan lagi menjadi bio-etanol dengan kadar 99,5%,” ujar Sabariyono, Ketua Paguyuban Pengrajin Alkohol Bekonang, sambil menunjukan tiga botol produk olahan alkohol. Dirinya hanya sekedar menunjukan hasil “legal” dari industri alkohol rumahan Bekonang yang telah ada sejak tahun 1925 itu.

Sabariyono menunjukkan empat botol cairan berupa tiga hasil olahan dari tempat usaha alkoholnya, mulai dari etanol (alkohol 90%), bio-etanol (99,5%), hingga produk olahan dari badeg atau limbah ciu (alkohol 35%) bernama Ciunik. Dikemas dengan rapi, tiga botol produk olahan Sabariyono itu seperti telah sedikit banyak menyingkirkan anggapan dalam hati bahwa selama ini kawasan tersebut hanya dikenal sebagai kawasan penghasil minuman keras saja.

Pengrajin etanol lainnya, Basuki, mengatakan bahwa produksi etanol Bekonang sudah cukup terkenal hingga wilayah provinsi sekitar Jawa Tengah. “Di Jogja dulu banyak yang ambil,” ujarnya sembari menambahkan beberapa pabrik minuman ringan, mie instan, dan rokok terkenal juga pernah menggunakan hasil produksi etanol mereka untuk keperluan sterilisasi.

Tetes Tebu Bahan Baku Utama Ciu Bekonang

Etanol atau alkohol 90% produk industri rumahan Bekonang adalah hasil tiga kali olahan dari bahan baku tetes tebu atau limbah atau cairan sisa produksi pabrik gula. Kualitas etanol yang dihasilkan para perajin di kawasan ini bagus tidaknya sangat dipengaruhi kemampuan perajin dalam mengatur suhu pembakaran selama proses distilasi atau penyulingan. “Proses ketiga (distilasi alkohol 75% ke 90%) 9 sampai 11 jam. Semakin lama, semakin pengapian kecil semakin bagus. Kita gak ada ukuran bakunya harus berapa derajat. Cuma dikira-kira saja. Bahan bakar kayu,” ujar Basuki. Dalam satu hari Basuki mampu memproduksi 90 liter etanol.

Sabariyanto dan Basuki hanyalah dua dari seratus lima puluhan pengrajin alkohol yang tersebar di wilayah Kecamatan Mojolaban terutama di Desa Bekonang di Dusun Sentul dan Sembung. Dari keterangan Sabariyanto jumlah itu belum ditambah dengan puluhan pengrajin lainnya yang berlokasi di Kecamatan Polokarto. Dari dua wilayah tersebut jumlahnya mencapai dua ratusan pengrajin.

Dengan ratusan jumlah pengrajin yang ada, tak mengherankan jika Bekonang sangat dikenal sebagai sentra industri alkohol. Meskipun ratusan liter etanol dihasilkan setiap harinya dari kawasan itu, para pengrajin etanol tersebut mengaku tetap tidak mampu lepas dari dekap legendarisnya minuman keras tradisional ciu Bekonang yang memang sudah diproduksi di kawasan ini sejak sebelum Kemerdekaan, sementara etanol sendiri baru disuling mulai tahun 1981.

Dari tungku-tungku distilasi pengrajin etanol di Dusun Sentul dan Sembung, asap putih tipis sisa pembakaran membumbung ke angkasa pada akhir bulan September 2013 kemarin. Tumpukan kayu bakar di teras rumah penduduk menjadi penanda rumah tersebut milik pengrajin alkohol. Di dekat tungku yang beroperasi seorang pengrajin tampak menunggui api pembakaran sembari menunggu jeriken terisi penuh dengan etanol.

Proses Panjang Etanol

Kesabaran para pengrajin berbuah tetesan puluhan liter etanol setiap harinya. Untuk memproduksi etanol atau alkohol kadar 90% proses panjang menjadi santapan sehari-hari. Seluruh proses produksi dimulai dari proses peragian mengawali proses fermentasi bahan dasar berupa tetes tebu yang didatangkan dari berbagai pabrik gula di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Komposisi bahan awal fermentasi adalah tetes tebu, badeg atau limbah distilasi awal, air dan laru atau ragi jenis saccharomyces.

Industri Ciu Bekonang Sukoharjo Solo Jawa Tengah

Komposisi awal fermentasi tetes tebu itu nantinya akan disuling setelah didiamkan selama tujuh hari. Dari proses awal ini tetesan alkohol tahap pertama dihasilkan dengan kadar 35%. Atau yang lebih dikenal sebagai ciu, yang dihasilkan setelah menyuling fermentasi tetes tebu selama tiga jam. Alkohol dengan kadar inilah yang paling banyak diproduksi karena memakan waktu paling singkat. “Tiga sampai enam drum untuk sehari produksi, karena lama proses sekali proses itu tiga jam. Tergantung perajinnya mau berapa kali proses,” ujar Basuki kemudian menambahkan, “Ciu kadarnya 35 (%), lah harusnya itukan bahan (etanol) belum jadi.”

Proses kedua berlangsung ditungku distilasi berbeda untuk meningkatkan kadar 35% alkohol menjadi 75%. “Kalo yang 75 (%) itu tujuh jam sekali proses,” jelas Basuki. Dari proses peningkatan kadar alkohol yang berlangsung lama itu, alkohol kembali akan menjalani proses distilasi terakhir dengan proses paling lama. Di tungku yang berbeda, alkohol 75% diproses menjadi etanol atau alkohol 90% selama 9 hingga 11 jam pengapian.

Akhir dari proses panjang para pengrajin itu akan berakhir di tangan distributor yang membeli etanol dengan harga Rp 20 ribu per liter. Distributor inilah yang kemudian menyalurkan etanol industri rumahan Bekonang ke pabrik-pabrik atau tempat lainnya.

“Kita diambil distributor, ada yang mengambil karena kalo kita masuk ke rumah sakit kita gak bisa,” kata Basuki. Dirinya juga menjelaskan proses pembayaran menjadi penghalang pengrajin untuk memasukan produk mereka ke pabrik besar. “Kalo kita masuk ke pabrik yang besar bayarannya giro kita glethak. Ya kalo ada distributor, ngambil,” tambah Basuki.

“Dampak negatifnya (peredaran ciu) ke pengrajin (etanol) semua toh…”

Menurut Sabariyono sejak tahun 1966 jumlah pengrajin meningkat jumlahnya hingga 200%. Sebagian besar dari mereka telah memegang ijin usaha baik itu berupa SIUP, ijin merk atau lainnya. Sabariyono tidak menampik adanya oknum pengrajin yang nakal dan menjual alkohol 35% atau lebih banyak dikenal masyarakat sebagai ciu. Alkohol dengan kadar 35% yang seharusnya menjadi bahan pembuat etanol dengan kadar 90% seperti yang telah diijinkan dan diatur dalam peraturan daerah (perda).

Industri Alkohol Rumahan Bekonang Sukoharjo Jawa Tengah

Salah satunya faktor pendukung peredaran ciu adalah kurangnya sosialisasi dan pengetahuan pengrajin tentang Perda minuman beralkohol. Dari ratusan pengrajin menurut Sabariyanto hanya beberapa saja yang tahu. “Jadi rata-rata perajin itu tidak tahu. Yang tahu hanya beberapa orang saja,” ujarnya kemudian menambahkan resiko yang harus ditanggung jika melanggar Perda minuman beralkohol, “Tapi ada resiko yang berat, bisa dihukum kurungan tiga bulan hingga enam bulan.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Basuki yang mengumpamakan hal itu layaknya hukum alam yang sedang berjalan. “Ada yang beli masak gak dilayani,” ujar Basuki. Kemungkinan lain yang muncul menurut Basuki dan Sabariyono adalah modal yang jauh lebih kecil jika membuat alkohol hanya hingga kadar 35%. Selain itu, mudahnya mempelajari cara membuat alkohol dari bekerja ditempat tetangga juga mendorong kemungkinan itu terjadi.

Muara dari peredaran ciu akhirnya menyeret seluruh pengrajin, termasuk pengrajin etanol yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan jumlah pengrajin ciu. Mereka kini ikut merasakan dampak negatif. Seperti yang diungkap oleh Basuki, “Dampak negatifnya (peredaran ciu) ke pengrajin (etanol) semua toh. Padahal kita pingine yang baik. Memang ini untuk proses alkohol etanol belum jadi, tapi karena kepinterannya itu tadi, diminum.”

Melihat situasi tersebut, selaku ketua paguyuban, Sabariyono tidak hanya berdiam diri. “Ketua bukan berarti mendukung pembuatan minuman beralkohol. Saya justru memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya. Hal itu dia wujudkan misalnya dengan mendorong pengrajin baru untuk mengurus ijin usaha atau selalu mengingatkan untuk memperlakukan produk sesuai dengan perijinan yang dilegalkan pemerintah.

Harapan pada pemerintah daerah untuk lebih membina dan mensosialisasikan Perda minuman beralkohol pada pengrajin juga diungkapkan oleh Sabariyono. Bagaimana pun juga sebagai ketua paguyuban dirinya melihat bahwa kegiatan memproduksi alkohol jika dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan adalah kegiatan yang positif.

Selain menghimbau dan mensosialisasikan Perda minuman beralkohol pada warganya, langkah-langkah baru untuk membentuk citra apik bagi kawasan industri alkohol rumahan itu mulai dikibarkan. Cara yang dilakukannya adalah dengan membuat produk lain di luar etanol, yaitu bio-etanol untuk bahan bakar alternatif dan pupuk dari limbah ciu bernama Ciunik.

“Jadi di sini itu ada buatan ciu dan ditingkatkan menjadi alkohol, alkohol ditingkatkan menjadi bio-etanol, kemudian limbahnya dibuat pupuk. Semua bermanfaat. Yang untuk pupuk biasanya hanya dibuang sekarang punya nilai ekonomi,” terang Sabariyono. Pembuatan pupuk dari limbah ciu sendiri adalah solusi yang didorong untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh banyak petani di lingkungan sekitar Dusun Sembung dan Sentul selama beberapa bulan terakhir. Dan dari uci coba yang dilakukannya, Sabariyanto yakin pupuk cair dari limbah ciu ini mampu mempercepat masa panen tanaman padi hingga 14 hari.

Mungkin hanya sedikit yang mengetahui tentang keberadaan pengrajin alkohol yang “sebenarnya” dan legal di Bekonang. Produk etanol atau alkohol 90% memang ada dan disuling di Bekonang, di balik dekap legendarisnya minuman keras ciu Bekonang. Meskipun tertutupi, sebagian masyarakat mungkin telah merasakan manfaat penggunaan etanol Bekonang dalam produk lain dimana alkohol hasil sulingan pengrajin digunakan sebagai bahan sterilisasi atau bahan produksi.

Sponsored Links

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>